Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. PP ini sekaligus mencabut sebelumnya yaitu PP No. 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan, PP No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Pendidikan Nasional, dan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 ini ditetapkan dengan menimbang:
bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar Nasional yang menyesuaikan terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (4), pasal 36 ayat (4), pasal 37 ayat (3), pasal 59 ayat (3), pasal 60 ayat (4), dan pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 ini terdiri dari 59 pasal. Pasal-pasal tersebut terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM yang dijelaskan dalam pasal 1
BAB II LINGKUP STANDAR PENDIDIKAN yang terdiri dari Bagian Kesatu Umum dijelaskan dalam pasal 2 dan 3, Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan dijelaskan dalam pasal 4, 5, 6, dan 7, Bagian Ketiga Standar Isi dijelaskan dalam pasal 8 dan 9, Bagian Keempat Standar Proses dijelaskan dalam pasal 10, 11,12, 13, 14, dan 15, Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan dalam pasal 16, 17, 18, dan 19, Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan dijelaskan dalam pasal 20, 21, 22, 23, dan 24, Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana dijelaskan dalam pasal 25 dan 26, Bagian Kedelapan Standar Pengelolaan dijelaskan dalam pasal 27, 28, 29, 30, dan 31, Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan dijelaskan dalam pasal 32 dan 33.
BAB III PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN dijelaskan dalam pasal 34
BAB IV KURIKULUM dijelaskan dalam pasal 35, 36, 37, 38, 39 dan 40.
BAB V EVALUASI, terdiri dari Bagian Kesatu Umum dijelaskan dalam pasal 41, Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik dijelaskan dalam pasal 42, Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan dijelaskan dalam pasal 43, 44, 45, 46, 47, 48, dan 49.
BAB VI AKREDITASI dijelaskan dalam pasal 50, 51, dan 52.
BAB VII SERTIFIKASI dijelaskan dalam pasal 53 dan 54.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP dijelaskan dalam pasal 55, 56, 57, 58, dan 59.
Lihat PP No.57 tahun 2021 tentang SNP di sini:
Download PP No.57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Demikian penjelasan tentang PP nomor 57 tentang Sistem Nasional Pendidikan. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan"
Posting Komentar
Silakan berkomentar yang baik dan sopan ya. Mohon laporkan kalau ada link mati. Request dan pertanyaan silakan melalui kolom komentar. Salam hangat dari blog giri-widodo