SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021-2022
SKB 4 Menteri Panduam Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid 19 TA 2021-2022.
KEPUTUSAN
BERSAMA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03/KB/2021
NOMOR 384 TAHUN 2021
NOMOR HK.01.08/MENKES/4242/202l
NOMOR 440-717 TAHUN 2021
TENTANG
PANDUAN
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI
AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: a. |
bahwa kesehatan dan keselamatan semua
warga |
|
|
satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang |
|
|
wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan |
|
|
pembelajaran pada masa pandemi COVID-19; |
|
b. |
bahwa berdasarkan hasil evaluasi
Pemerintah terdapat |
|
|
kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta
didik |
mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;
c. bahwa sebagai
upaya memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, diperlukan intervensi vaksinasi
bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai
salah satu upaya percepatan penyelenggaran pembelajaran tatap muka, selain penerapan
protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan dan pertimbangan epidemiologis kasus COVID-19;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019
(COVID-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
14. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
17. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2021 Nomor 172);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI
KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI
MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
KESATU : Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19)
dilakukan dengan:
a. |
pembelajaran tatap
muka terbatas dengan |
tetap |
|
menerapkan protokol kesehatan; dan/atau |
|
b. |
pembelajaran jarak jauh. |
|
KEDUA : Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
KETIGA : Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
KEEMPAT : Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
KELIMA : Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEENAM : Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
KETUJUH : Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KEDELAPAN : Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
KESEMBILAN : Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Bersama ini.
KESEPULUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2021
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
BUDI GUNADI SADIKIN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Untuk SKB 4 Menteri dalam bentuk PDF, silakan download di sini:
Download SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran Tatap Mukan (PTM) Tahun Akademik 2021-2022.
0 Response to "SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021-2022"
Posting Komentar
Silakan berkomentar yang baik dan sopan ya. Mohon laporkan kalau ada link mati. Request dan pertanyaan silakan melalui kolom komentar. Salam hangat dari blog giri-widodo