Juknis PPDB SMA dan SMK se DI Yogyakarta Tahun 2017
14.42
Add Comment
Kegiatan
Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang disingkat PPDB 2017 akan dilakukan secara online dan serentak untuk seluruh sekolah di
wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jalur pendaftaran PPDB online terdiri atas tiga jalur yaitu jalur Reguler, jalur Olahraga dan jalur Seni.
Adapun ketententuan umum secara garis besar adalah:
A.Syarat calon Peserta Didik (SMA)
Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB dengan ketentuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
D. Penambahan Nilai Penghargaan Daerah Setempat
Calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dalam DIY dan/atau orang tua beralamat tempat tinggal di DIY (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga) yang mendaftar di SMAN/SMKN mendapat penambahan nilai penghargaan daerah setempat sebagai berikut:
Setiap sekolah (SMAN dan SMKN) wajib menerima sebanyak 20 % (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung peserta didik baru terhadap pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam wilayah DIY dengan seleksi khusus/tersendiri, sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
F. Pelakksanaan Pendaftaran Online
H. Biaya
Untuk pelaksanaan PPDB Online sekolah dilarang memungut biaya PPDB kepada calon Peserta Didik Baru, kecuali pada PPDB Jalur Kelas Khusus Olahraga dan Jalur Sekolah Seni untuk biaya tes bakat olahraga atau tes bakat seni.
I. Lain-lain
Setiap pendaftar PPDB yang meminta kembali SHUN/SKHUN yang asli sebelum pengumuman, maka dianggap mengundurkan diri.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses website DisDikpora DIY
Jalur pendaftaran PPDB online terdiri atas tiga jalur yaitu jalur Reguler, jalur Olahraga dan jalur Seni.
Adapun ketententuan umum secara garis besar adalah:
A.Syarat calon Peserta Didik (SMA)
- Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat.
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2017/2018.
- Calon Peserta Didik Dalam Daerah : calon peserta didik lulusan SMP/bentuk
lain yang sederajat dalam DIY dan/atau orang tuanya beralamat tempat tinggal di
DIY - Calon Peserta Didik Luar Daerah : calon peserta didik lulusan SMP/bentuk
lain yang sederajat dari luar DIY dan orang tuanya beralamat tempat tinggal di
luar DIY
Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB dengan ketentuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
D. Penambahan Nilai Penghargaan Daerah Setempat
Calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dalam DIY dan/atau orang tua beralamat tempat tinggal di DIY (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga) yang mendaftar di SMAN/SMKN mendapat penambahan nilai penghargaan daerah setempat sebagai berikut:
- Mendaftar dalam satu Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 20;
- Mendaftar di luar Kabupaten/Kota mendapat tambahan nilai 10.
Setiap sekolah (SMAN dan SMKN) wajib menerima sebanyak 20 % (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung peserta didik baru terhadap pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam wilayah DIY dengan seleksi khusus/tersendiri, sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
F. Pelakksanaan Pendaftaran Online
- Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan yang telah diberlakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
- Proses pendaftaran adalah (a) Pendaftar melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan PIN/TOKEN di salah
satu SMAN pilihan dengan menyerahkan SHUN/SKHUN Asli, fotocopy Ijasah (legalisir) dengan menunjukkan aslinya, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (C1) dengan menunjukkan aslinya, (b) Menerima cetak akun berupa PIN/TOKEN dari panitia sekolah, (c) Melakukan aktivasi PIN/TOKEN di web http://ppdb.jogjaprov.go.id, (d) Melakukan pendaftaran di web http://ppdb.jogjaprov.go.id - Untuk Pendaftar dari Luar Daerah, pendaftaran dilakukan di Balai Dikmen Kabupaten/Kota di wilayah sesuai dengan sekolah pilihan I, dengan syarat tambahan dengan ketentuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
No | Kegiatan | Tanggal | Keterangan |
1 | · Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki) · Penyampaian SKTM/ bukti dari keluarga tidak mampu (khusus penduduk DIY yang memiliki) | 19-22 Juni dan 29-30 Juni 2017 | Tempat :
Dinas Dikpora DIY Jalan Cendana 9 Yk |
2 | Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN | 29-30 Juni dan 1-6 Juli 2017 |
· Lulusan dlm DIY : di salah satu SMAN pilihan · Lulusan Luar DIY : di Balai Dikmen Kab/Kota sesuai lokasi SMAN pilihan I |
3 | Pendaftaran | 5 s.d. 7 Juli 2017 | Hari terakhir sampai dengan Jam 24.00 |
4 | Seleksi | 5 s.d. 7 Juli 2017 | |
5 | Pengumuman | 8 Juli 2017 | Jam 10.00 |
6 | Daftar Ulang | 8 , 10, 11 Juli 2017 | Sampai dengan Jam 14.00 |
H. Biaya
Untuk pelaksanaan PPDB Online sekolah dilarang memungut biaya PPDB kepada calon Peserta Didik Baru, kecuali pada PPDB Jalur Kelas Khusus Olahraga dan Jalur Sekolah Seni untuk biaya tes bakat olahraga atau tes bakat seni.
I. Lain-lain
Setiap pendaftar PPDB yang meminta kembali SHUN/SKHUN yang asli sebelum pengumuman, maka dianggap mengundurkan diri.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses website DisDikpora DIY
Download Juknis PPDB di Website Dikpora DIY atau di sini
Kunjungi Website resmi PPDB DIY 2017 di sini
0 Response to "Juknis PPDB SMA dan SMK se DI Yogyakarta Tahun 2017"
Posting Komentar
Silakan berkomentar yang baik dan sopan ya. Mohon laporkan kalau ada link mati. Request dan pertanyaan silakan melalui kolom komentar. Salam hangat dari blog giri-widodo